-->

Workshop Digital Marketing

Novafni.com: CEO Meeting Forum Kebangkitan Zakat Indonesia 2018 : Ketika Potensi Zakat Bukan Hanya Sekedar Wacana

CEO Meeting Forum Kebangkitan Zakat Indonesia 2018 : Ketika Potensi Zakat Bukan Hanya Sekedar Wacana

May 2, 2018

Membayar zakat merupakan kewajiban umat Islam. Bahkan perintahnya disetarakan dengan melaksanakan sholat wajib 5 waktu. Kita mengetahui ada yang namanya zakat fitrah, zakat maal atau zakat pertanian dan perdagangannya. Kita mempelajarinya pada pelajaran agama ketika masih duduk di bangku sekolahan. Aturan zakat dan 8 asnafnya juga masuk dalam kurikulum. Sebagai anak, dulu aku hanya mengerti kalau orangtuaku mengeluarkan zakat fitrah atas nama diriku sebagai tanda lulusnya kita berpuasa Ramadhan sebulan penuh.
Hanya itu?
Hingga dewasa dan memiliki penghasilan sendiri dan masuk Kementerian Agama, aku tahu kalau uang gajiku dipotong pajak 2.5% setiap bulannya. Ada perasaan lega, kalau take home pay yang kupakai perbulannya ternyata sudah “disucikan” karena telah dibayarkan zakatnya.
Akan tetapi zakat bukan hanya sekedar kewajiban vertikal antara hamba dan Tuhannya. Zakat juga memiliki fungsi horizontal yang dapat difungsikan menjadi alat kemakmuran bagi hambanya yang kekurangan. Negara pun mengatur zakat. Yang tertuang pada Undang-Undang. Undang-Undang tentang zakat yang dikeluarkan pertama kalinya pada tahun 1999 dan selanjutnya disempurnakan lewat UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Berkembangnya ekonomi Syariah di Indonesia, membuat zakat dianggap menjadi salah satu instrument penting dalam menggelontorkan dana bagi pemberdayaan ekonomi umat. Hutang luar negeri dan perolehan pajak yang tidak sebanding denganpengeluaran, membuat Pemerintah melirik dana zakat. Zakat memiliki potensi yang luarbiasa, even tanpa hitung-hitungan matematis, hanya dengan logika jumlah penduduk muslim di Indonesia yang terbesar di dunia, seharusnya dengan pengelolaan zakat yang baik, kemiskinan di Indonesia dapat berkurang.
Hanya saja potensi tersebut saat ini masih berada di atas kertas. Menurut Outlook Zakat Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2018 potensi zakat adalah sebesar 12,7 trilyun. BAZNAS, sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam mengumpulkan zakat, hanya “memperoleh” dana zakat, infak dan sedekah sekitar 5.017 triliun pada tahun 2016. Lembaga Amil Zakat lainnya tentu berada di bawah nilai tersebut. Ternyata mengumpulkan zakat dan menyalurkannya kepada 8 asnaf serta memanfaatkannya untuk kepentingan produktif bukanhal yang dapat dibilang mudah.
Selain itu, memaksakan pemungutan zakat oleh negara tidak sama dengan memaksa warga negara membayar pajak. Ada semacam sentiment egosentris dan kultur budaya yang harus di dobrak. Bangsa kita seakan terbiasa tidak mudah percaya pada Lembaga zakat yang resmi, apalagi dengan tingkat korupsi yang merajalela. Dan kebiasan menyalurkan zakat secara langsung atau kepada kyai yang sudah dipercaya. Budaya tersebut membuat penyaluran zakat menjadi hal yang bersifat riya dan terkesan memarjinalkan kaum miskin. Padahal zakat sejatinya justru ingin mengangkat harkat martabat si pemberi dan penerima dan bahkan mengubah mustahik menjadi muzakki.

Komite Nasional Keuangan Syariah, yang diketuai langsung oleh Presiden RI, menyoroti juga bahwa daya serap dana zakat hanya berkisar antara 50-60%. Hal tersebut menandakan bahwa penyaluran dana zakat nasional harus diperbaiki untuk  kemanfaatan yang lebih luas dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Pungki Sumadi, Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasonal/Kepala BAPPENAS pada acara CEO Meeting Forum Kebangkitan Zakat Indonesia, pada 18-20 April 2018 di Morrissey Hotel, Jakarta.
Kembali pada focusing pengentasan kemiskinan oleh dana zakat, Muhammad Arif Tasrif sebagai Kepala Unit Advokasi Tim Nasional Percepatan PenanggulanganKemiskinan (TNP2K) menuturkan upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas program penanggulangan kemiskinan dengan jalan Ketepatan Sasaran dan Mekanime Program serta Kualitas Implementasi. Kemiskinan di Indonesia memiliki beberapa karakteristik antara lain tingkat kemiskinan di pedesaan yang lebih tinggi, mayoritas rumah tangga miskin yang bekerja di sector pertanian dan informal, minim akses kepada layanan dasar seperti Pendidikan, kesehatan, sanitasi, air bersih dan listrik, Pendidikan kepala rumah tangga yang rendah, rentan terhadap goncangan ekonomi dan bencana alam dan lain sebagainya.
Apabila dana ZIS dapat di salurkan kepada sasaran yang tepat dengan memperhitungkan strategi-strategi kolaboratif antara BAZNAS dan Kementerian terkait dengan pemanfaatan data-data rumah tangga miskin serta lokasi sebaran tingkat kemiskinan yang dipengaruhi oleh indikator-indikator sosial ekonomi lainnya, bukan tidak mungkin penyaluran dana ZIS akan lebih optimal.
Ketika sense of belonging akan penanganan zakat mulai tercipta, dan ego sectoral menipis, bukan tidak mungkin potensi zakat bukan hanya sekedar wacana. Sebagaimana harapan besar yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu kewajiban pemerintah.

CEO MEETING FORUM KEBANGKITAN ZAKAT INDONESIA 2018

Pada tanggal 18-20 April 2018 telah diselenggarakan Rapat tingkat nasional guna membahas mengenai update permasalahan zakat di Indonesia. Tagline TanggungJawab Bersama Dalam Memajukan Dunia Zakat Indonesia terasa menjadi nyata apabila melihat dari list perwakilan dunia zakat yang hadir. Pemerintah yang bertindak  sebagai regulator dan fasilitator diwakili oleh Kepala Bidang yang menangani zakat di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama di 34 Provinsi serta perwakilan dari Kementerian Agama tingkat Pusat. Praktisi zakat semi government di wakili oleh Ketua BAZNAS Provinsi seluruh Indonesia dan praktisi zakat berlabel “swasta” diwakili Ketua Lembaga Amil Zakat di Jakarta dan sekitarnya yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah.
Atmosfer kebangkitan zakat merupakan aura semangat yang ingin dijaga pada  perhelatan tersebut. Dan tanggung jawab bersama menjadi kunci yang seakan-akan dapat di perlihatkan dari seluruh pengisi acara yang hadir. Dibuka oleh Sekjen Kementerian Agama Nur Syam ,sekaligus sebagai keynote speaker menegaskan posisi zakat dalam isu strategis Kementerian Agama.
Untuk selanjutnya acara CEO Meeting Forum Kebangkitan Zakat Indonesia 2018 di bagi dalam tiga sesi, yaitu antara lain pada sesi pertama Pendahuluan dan Kebijakan di isi oleh Pengarahan Kebijakan Ditjen Bimas Islam dalam Optimalisasi Zakat yang di bawakan oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, dan Arahan Kebijakan Pemberdayaan Zakat oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Tarmizi.
Bambang Sudibyo, selaku Ketua BAZNAS sebagai pembuka pada sesi kedua yaitu Peran dan Posisi Zakat dalam Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. Bambang menegaskan Sasaran dan Target Pengelolaan Zakat Nasional. Untuk selanjutnya suasana forum menjadi hangat dengan perbincangan teoritis dan praktikal dalam diskusi panel yang menghadirkan pembicara dariBappenas, Bank Indonesia serta TNP2K.
Sesi ketiga mencoba mengupas strategi komunikasi zakat serta situasinya pada era kekinian, yang dibawakan dengan baik dan menggelitik oleh pakar Digital Marketing Ananto Pratikno. Ananto memberikan nuansa segar dalam pembahasan tentang zakat yang biasanya didominasi suasana serius. Ananto juga menjabarkan data-data terkini terkait penggunaan sosial media dan trik-trik yang dapat dilakukan untuk mengemas komunikasi zakat menjadi lebih jaman now. Dan akhirnya David Chalik sebagai public figure yang sudah malang melintang sebagai duta zakat ,menutup seluruh sesi acara dengan semangat dan harapan yang menggelora bahwa pembangunan dengan berbasis zakat dapat terwujud bila seluruh pihak bahu membahu bersama. Dan memungut zakat akan mudah sebagaimana memotong pajak apabila hasil dari penyaluran dana zakat telah di terima dengan baik oleh masyarakat.
Kemeriahan acara juga didukung oleh pameran produk binaan BAZNAS, serta games panahan yang merupakan program pendampingan BAZNAS yaitu Sentra Wisata Panahan Ashshoyyaad yang membawa secara lengkap hasil produk panahannya berikut sasaran panahnya. Peserta diberikan kesempatan untuk uji trial dua kali memanah secara free dan selanjutnya dapat membayar lima puluh ribu rupiah untuk lima kali kesempatan memanah.
Selain itu blogger community, Bloggercrony yang memiliki program Bloggerpreuneur yang sejalan dengan prinsip untuk mengembangkan kemampuan wirausaha anggota komunitasnya juga turut berpartisipasi dalam mini bazaar yang dimaksud. Menggelar produk berkualitas yang terbuat dari real leather, myfoottrip dan snack Risol Kiting, Bloggercrony menjadi bagian yang tak terpisahkan pada perhelatan CEO Meeting Forum. Menggaet komunitas blogger merupakan salah satu bentuk inovasi promosi yang kreatif untuk memviralkan zakat lebih luas lagi.
CEO Meeting Forum Kebangkitan Zakat Indonesia menghasilkan butir-butir rekomendasi yang didapatkan dari diskusi yang mendalam oleh para peserta meeting forum yang terbagi dalam empat macam big theme, yaitu Kelembagaan Zakat, Inovasi dan Sistem Informasi Zakat, Audit Syariah dan Akreditasi Lembaga Zakat serta Kolaborasi Program Zakat.
Untuk selanjutnya tugas Pemerintah adalah berusaha memasukkan rekomendasi tersebut dalam arah kebijakan rencana strategis zakat nasional yang akan berdampak langsung secara public kepada masyarakat. Masyarakat mengawal bersama dan Lembaga zakat lainnya bergerak sesuai dengan tatanan yang telah ditetapkan.
Kita semua tentu menginginkan wacana menjadi niscaya dan harapan. Pun dalam kemakmuran suatu negara, pada saatnya nanti zakat dapat menjadi tonggak yang akan membawa kita semua kesana.
Amiiinn. MARI BERGERAK BERSAMA!

0 Response to "Novafni.com: CEO Meeting Forum Kebangkitan Zakat Indonesia 2018 : Ketika Potensi Zakat Bukan Hanya Sekedar Wacana"

Preview Sikit laaah

Komunikasi Politisi yang Berdampak, seperti baliho-baliho ini tapi...

  Top Funnel = Reputasi/Inspirasi/Ambil Hati 90%. Middle Funnel = How To/Edukasi/Evaluasi 60% Bottom Funnel = Closing/Konversi 20%  Increase...

Iklan Tengah Atas

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan apa ini....